Pemkab Karanganyar Pantau Peredaran Makanan Kaleng
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
SOLO — Merebaknya isu makanan kaleng yang mengandung cacing dan zat berbahaya di pasaran mulai direspon sejumlah daerah. Di Solo, Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Karanganyar langsung menggelar pengawasan makanan kaleng ke sejumlah pusat pembelanjaan modern.
Tim gabungan yang terdiri dari Pjs Bupati, Polres Karanganyar, Dinas Kesehatan termasuk Badan POM, Dinas Perdagangan, Serta Satpol PP Karanganganyar awalnya memeriksa makanan kaleng di Mall Luwes, daerah Jaten, Karanganyar. Dalam pemeriksaannya, petugas memeriksa satu persatu daftar makanan kaleng, yang diperbolehkan edar maupun yang sudah dilarang.
Pjs Bupati Karanganyar menyebutkan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jika makanan kaleng yang dijual layak konsumsi dan aman bagi masyarakat.
“Kita pastikan makanan kaleng ini benar-benar aman. Kita buka, dan cek sarden dalam kaleng. Kita juga cicipin bareng-bareng,” kata Prijo disela-sela sidak, Selasa (3/4/2018).
Pemeriksaan terhadap informasi makanan kaleng yang mengandung cacing juga dilakukan di Palur Plaza Mall. Di lokasi ini, petugas menemukan makanan kaleng yang dilarang edar, namun sudah disimpan oleh pihak manageman.
Sejumlah merek makanan kaleng yang boleh edar juga kembali dicek oleh petugas dengan cara membukanya. Hasilnya, lagi-lagi pertugas tidak menemukan makanan kaleng yang bercacing.
“Ini tadi kita cek makanan kaleng seperti Pronas, Botan dan Maya Makarel. Semuanya dicek satu persatu dan hasilnya tidak ditemukan adanya cacing,” tambah Staf Pemeriksaan BPOM Semarang, Eni Hapsari kepada awak media.
Pemeriksaan terhadap makanan kaleng ini akan terus dilakukan di sejumlah pusat pembelanjaan. Pemkab Karanganyar juga masih akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap makanan maupun minuman yang dinilai membahayakan, baik tidak ijin edar maupun yang sudah kadaluwarsa.
Termasuk optimalisasi Dinas Kesehatan bersama Dinas Perdagangan serta Satpol PP untuk memastikan peredaran makanan dan minuman di Karanganyar benar-benar aman.
Khusus untuk makanan kaleng, BPOM memberikan tenggat selama satu bulan, untuk manageman pusat pembelanjaan modern menarik produk-produk yang dilarang edar. Jika imbuan itu tidak diindahkan, BPOM akan langsung menyita dan memusnahkannya.
“Kita beri waktu satu bulan untuk menarik yang dilarang edar. Kalau tidak akan kita sita. Kita juga edukasi pedagang agar tidak menjual barang yang dilarang edar,” tandasnya.