Pemerintah Lindungi Kawasan Geografis Kopi Arabika

Ilustrasi - Kopi - Foto: Dokumentasi CDN

KUPANG  – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanis Tay Ruba mengatakan, seluruh kawasan Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Bajawa (AFB) sudah mendapat perlindungan.

“Pemerintah Kabupaten Ngada telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Kawasan Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Bajawa sebagai kopi spesial,” kata Yohanis Tay Ruba di Kupang, Sabtu terkait upaya perlindungan terhadap Kawasan Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Bajawa.

Pada 2015, Kementerian Hukum dan HAM memberikan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Flores Bajawa. Sertifikat ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan komoditas tersebut.

Menurut dia, petani yang terafiliasi dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) kopi AFB telah memproduksi kopi kualitas premium untuk ekspor.

“Perkebunan kopi di Bajawa adalah perkebunan kopi rakyat yang diusahakan turun-temurun. Sampai saat ini mereka yang mengelola perkebunan kopi itu berjumlah 9.063 petani,” katanya.

Setiap tahun, produktivitas normal tanaman kopi AFB di Kabupaten Ngada mencapai 2-3 ton per hektare (ha) dari lahan kopi seluas 5.891 hektare.

“Kalau kita hitung rata-rata dua ton per tahun saja maka setiap tahun produksi sekitar 15 ribu ton, dan hampir seluruhnya diekspor ke Eropa dan Amerika Serikat,” katanya.

Dia mengakui pada tahun 2017, produksi kopi AFB mengalami penurunan drastis, tetapi pada musim tanam 2018, produksi akan kembali normal seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun 2017 itu turun karena ada La Nina. Kami yakin pada tahun 2018 ini produksi sudah normal kembali,” kata Yohanis Tay. (Ant)

Lihat juga...