Pemerintah Diminta Melihat Urgensi RUU PDP
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya W Yudha meminta pemerintah melihat urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dengan adanya penyalahgunaan nomor induk kependudukan untuk registrasi nomor prabayar dan penyalahgunaan data pengguna Facebook.
“Saya bilang ‘sense of crisis’-nya atau ‘sense of urgensi’-nya dari pemerintah itu yang kurang. Sekarang masa menunggu kejadian seperti ini padahal sebenarnya sudah mengusahakan dari 2016,” ujar Satya usai rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Satya mengatakan semua pihak perlu menyadari data menjadi lahan bisnis, padahal masyarakat Indonesia begitu mudah membagikan data melalui media sosial.
Meski tanpa proteksi, menurut Satya, masyarakat merasa tidak dirugikan saat datanya dipakai untuk mendatangkan uang dan mendukung kepentingan pihak lain, padahal mungkin merugikan untuk masyarakat.
Ia menyarankan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan negosiasi dengan Badan Legislasi (Baleg) agar RUU perlindungan data pribadi dapat masuk Prolegnas dan segera dibahas.
Kunci dalam Prolegnas adalah Menkumham dan Baleg yang mengatur undang-undang menjadi inisiatif pemerintah atau menjadi inisiatif DPR.
Ia mencontohkan jika inisiatif pemerintah tidak jalan, dapat diubah menjadi inisiatif DPR.
“Itu yang bernegosiasi adalah Kepala Baleg dan Pak Laoly. Maka setiap tahun, dua kali mereka mengajukan. Menurut Menteri Kominfo, mereka sudah mengajukan tetapi rupanya kalah prioritas,” ucap Satya.
Ditemui secara terpisah, Menkominfo Rudiantara mengatakan sejak November 2017 RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dibahas pemerintah dengan DPR untuk menjadi tambahan RUU yang akan dibahas untuk 2018.
“Pemerintah mendapat jatah dua, karenanya RUU kami siapkan belum masuk, jadi mudah-mudahan kalau selesai, nanti ini bisa masuk. Kominfo ingin segera,” ujar Rudiantara.[ant]