Kajari Maumere: Dua Terdakwa Tipikor Divonis Penjara
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MAUMERE — Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H menyebutkan, dua terdakwa dalam persidangan berbeda tindak pidana korupsi di kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur divonis penjara oleh majelis hakim.
Disebutkan, yang pertama yakni Kepala Desa Runut Kecamatan Waigete, Petrus Kanisius di vonis 2,6 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana tunjangan penghasilan aparat desa dan petugas Posyandu tahun 2017.
“Hakim menyatakan dia bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor dan divonis dengan hukuman 2,6 tahun penjara serta membayar denda 50 juta rupiah. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, 5 tahun penjara,” sebut Azman di Maumere, Rabu (11/4/2018).
Jaksa Penutut Umum, lanjut Azman, melakukan upaya banding sebab vonis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Memori banding sudah disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Kupang.
“Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda 50 juta rupiah tersebut dan bila tidak dilakukan maka akan diganti dengan kurungan selama sebulan,” jelasnya.
Sementara itu lanjut Azman, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah 379 juta rupiah. Bila terdakwa tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
“Terdakwa juga tersangkut perkara dugaan penyimpangan dana desa dalam proyek pembangunan rabat jalan di desanya. Kasusnya sudah dilimpahkan Kejari Maumere ke Pengadilan Tipikor Kupang,” ungkapnya.
Vonis yang kedua menimpa seorang perempuan pendamping dana Anggaran Menuju Rakyat Sejahtera (Anggur Merah) yang merupakan program bantuan dana bergulir kepada kelompok masyarakat provinsi NTT.
“Pendamping Kelompok Masyarakat dana Anggur Merah desa Wuli Wutik kecamatan Nita bernama Maria Y. Maya divonis dua tahun penjara,” sebut Azman Tanjung.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang kata Azman menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.
“Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 138.275.300. terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp.50 juta ke kas negara sehingga uang pengganti yang belum dibayarkan sejumlah Rp 88.275.300,” jelasnya.
Terdakwa beber Azman, tidak menyetorkan dana yang disetorkan oleh enam kelompok di desa Wuliwutik sebesar Rp 138.275.300 ke Bank NTT. Tetapi terdakwa hanya menyetorkan dana sejumlah Rp 32.275.000 saja dari total dana berjumlah Rp170.550.300 yang disetorkan kelompok masyarakat.