Organda Sumbar Tolak Revisi Permenhub Angkutan Daring
Editor: Irvan Syafari
“Informasinya mereka meminta agar aplikator menjadi perusahaan transportasi. Selama memenuhi syarat tentu disetujui, namun kalau tidak mensyaratkan SIM A umum dan uji kelayakan kendaraan tentu tidak bisa karena melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Amran.
Menurutnya, jika Permenhub 108 Tahun 2017 direvisi maka akan berimbas kepada Pergub Nomor 1 Tahun 2018. Hal itu tentu membuat Organda Sumbar Tolak Revisi Permenhub Angkutan Daringmbar melakukan revisi Pergub.
“Jelas berimbas karena acuan Pergub adalah Permenhub. Makanya, kita sekarang masih menunggu instruksi dari pusat,” kata Amran.
Amran mengakui bahwa saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat soal penerapan peraturan kendaraan daring (online) ini. Kendati sudah ada Pergub, namun saat ini di pusat Permenhub 108 Tahun 2017 masih belum jalan.