Oka Masagung Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi E-KTP

Editor: Irvan Syafari

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah-Foto: Eko Sulestyono.

JAKARTA — Setelah sebelumnya sempat dua kali tidak datang alias mangkir terkait panggilan pemeriksaan, akhirnya Made Oka Masagung datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelummya yang bersangkutan telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK.

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, hingga saat ini Oka masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya Oka hanya diperiksa dan dimintai keteranganny sebagai saksi untuk sejumlah tersangka lainnya.

Made Oka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Made Oka merupakan salah satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus perkara e-KTP yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.

Penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan peringatan setelah Made Oka telah 2 kali berturut-turut tabsen atau mangkir tidak menghadiri pamggilan undangan pemeriksaan. Made Oka melalui pengacara sekaligus kuasa hukumnya berdalih bahwa kliennya kebetulan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Pusat Otak Nasional Jakarta.

“Hari ini Made Oka Masagung telah datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pengadaan e-KTP setelah sebelumnya yang bersangkutan sempat tidak hadir karena alasan sakit berdasarkan surat keterangan dari dokter,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Hingga saat ini penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, masing-masing Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Tujuh orang tersangka dijetahui telah ditahan penyidik KPK, berarti kini hanya tinggal Made Oka saja yang masih belum ditahan.

Made Oka diduga telah menerima dan menyimpan uang yang diduga berasal dari aliran dana proyek e-KTP sebesar 3,8 juta Dolar Amerika (USD) atau sekitar Rp50 miliar. Uang tersebut kemudian diketahui telah diserahkan seluruhnya kepada tersangka Setya Novanto yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014.

Sampai saat ini maaih belum diketahui apakah hari ini Made Oka akan langsung ditahan KPK atau tidak, hingga kini memang masih belum ada peryataan resmi dari Febri apakah yang bersangkutan akan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye atau tidak. Sejumlah awak media cetak dan elektronik masih menunggu Made Oka keluar dari Gedung KPK Jakarta.

Lihat juga...