Nelayan Lebak Diminta tak Tangkap Benur Lobster
LEBAK – Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak diminta tidak menangkap benur atau anak lobster karena dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1 Tahun 2015.
“Pelarangan penangkapan telur lobster dengan panjang di bawah delapan sentimeter dan berat 200 gram, termasuk telur udang itu bisa diproses secara hukum,” kata Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Rizal Ardiansyah saat menggelar “Perayaan Hari Nelayan Indonesia” di Lebak, Sabtu.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan terus menyampaikan imbauan-imbauan kepada nelayan agar tidak melakukan penangkapan benur lobster atau anak udang.
Sebab, pihak kepolisian sudah menangkap pelaku penjualan benur lobster di wilayah Lebak dan kini menjalani hukuman.
Karena itu, pihaknya mengajak nelayan dapat melestarikan benur lobster agar berkembang di pesisir selatan Lebak yang berhadapan dengan Perairan Samudera Hindia.
Penangkapan benur maupun telur udang lobster dilarang berdasarkan Permen KP No. 1/2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Susi.
Permen itu tentang larangan kegiatan tangkap lobster, kepiting, dan rajungan dalam keadaan bertelur.
“Kami minta nelayan dapat melindungi habitat udang lobster kecil juga telurnya agar pesisir selatan Lebak menjadikan kawasan populasi udang lobster,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini harga benur lobster di pasaran menguntungkan karena dijual Rp15.000 per ekor.
Mereka nelayan yang membandel melakukan penangkapan benur lobster dijual ke penampung yang ada di sekitar pantai selatan Lebak atau Pelabuhan Ratu,Sukabumi.
Karena itu, pihaknya berharap semua nelayan pesisir selatan Lebak dapat mentaati permen sehingga terbebas dari jeratan hukum.
“Kami minta nelayan mentaati peraturan dengan tidak menjual benur lobster,” katanya.
Sejumlah nelayan Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya mendukung larangan tangkapan benur dan telur lobster sesuai dengan kebijakan pemerintah guna pelestarian populasi udang tersebut.
“Kami tentu akan mentaati larangan tangkapan benur maupun telur benur lobster,” kata Iming (40), seorang nelayan TPI Binuangeun Kabupaten Lebak. (Ant)