MUI-Kemenkes Rumuskan Istitha’ah Kesehatan Haji
JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan merumuskan deskripsi, kriteria, dan syarat yang berkaitan dengan istitha’ah kesehatan atau kemampuan fisik dalam berhaji.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemkes Eka Jusup Singka mengatakan, Istitha’ah kesehatan akan berdampak positif bagi penyelenggaraan haji. “Istitha’ah kesehatan akan memberikan nilai positif bagi penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia. Untuk itu perlu dukungan fikih dari para ulama, khususnya dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya, Sabtu (28/4/2018).
Menurut Eka, kesehatan haji akan optimal apabila mendapat berbagai dukungan yang mempengaruhi terciptanya istitha’ah kesehatan haji bagi jamaah haji. Salah satu di antaranya adalah komitmen politik dalam mendukung kesehatan haji, terutama dari Kementerian Agama sebagai koordinator penyelenggara haji.
Dukungan tersebut sebagai bukti bahwa Kementerian Agama memiliki komitmen yg baik terhadap kesehatan. “Alhamdulillah tahun ini Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran tentang pentingnya istitha’ah kesehatan bagi jamaah haji,” kata Eka.
Penyelanggaraan haji juga memerlukan dukungan pengetahuan, sikap, dan perilaku dari jamaah haji yang sesuai dengan kaidah kesehatan. Jamaah secara sadar harus selalu menggunakan alat pelindung diri untuk menjaga kesehatan, serta berperilaku hidup bersih dan sehat selama di Tanah Air guna mempersiapkan kesehatan diri sebelum keberangkatan ke tanah suci.
Eka juga menyebutkan adanya integrasi antara sistem kesehatan haji dengan sistem pelayanan umum. Integrasi ini akan memudahkan dan saling menguatkan optimalisasi pelayanan jamaah haji. “Guna memastikan istitha’ah kesehatan jamaah haji, perlu melakukan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jamaah haji,” pungkasnya. (Ant)