Menkes Pertimbangkan HTA Kaji Metode DSA Dokter Terawan
JAKARTA – Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, mempertimbangkan badan Health Technology Assesment (HTA) di bawah Kementerian Kesehatan untuk menilai Digital Substraction Aniogram (DSA) yang dilakukan dokter Terawan Agus Putranto.
“Bahwa IDI mengatakan akan memberikan namanya ‘Health Technology Assesment, penilaian teknologi kesehatan, yang di bawah Kemenkes. HTA di kementerian kesehatan adalah komite, yang nanti diketuai oleh, ada nanti seseorang dan para pakar,” kata Nila di lingkungan Istana Keperesidenan Jakarta, Senin (9/4/2018).
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerahkan penilaian DSA yang dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Suoebroto Terawan Agus Putranto kepada Kemenkes.
Dokter Terawan diketahui melakukan terapi cuci otak melalui DSA untuk terapi penyakit stroke iskemik maupun kronik.
Namun, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memberikan rekomendasi untuk menghentikan sementara atau memecat dr. Terawan selama satu tahun serta mencabut rekomendasi izin praktik karena dianggap melanggar kode etik. Metode tersebut dinilai belum memiliki landasan ilmiah.
“Saya belum mendapat surat resmi dari IDI, tapi memang sudah mendengar,” tambah Nila.
Menurut Nila, HTA di Kementerian Kesehatan adalah tim untuk kendali mutu dan kendali biaya untuk pemanfaatan dari jaminan kesehatan nasional. “Jadi, misalnya, ada satu teknologi misalnya memang dinilai oleh HTA, apakah ini memang bermanfaat dan biayanya bisa dikendalikan untuk JKN. HTA ini bisa dilakukan di profesi atau di rumah sakit,” ungkap Nila.
Sehingga menurut Nila, HTA tidak harus dilakukan oleh Kemenkes. “Jadi, mereka masing-masing bawa HTA ini untuk penilaian bahwa alat ini bermanfaat dan sebagainya, itu bukan selalu harus di Kemenkes dan hanya untuk JKN. Ini sudah ada Perpres dan turunannya Permenkes dan PMK,” tambah Nila.
Ia pun masih mempertimbangkan apakah komite HTA dari Kemenkes berhak untuk menilai metode DSA dokter Terawan. “Itu dulu yang mau saya selesaikan. Karena yang dinilai di HTA Kemenkes adalah sesuatu yang memang untuk manfaat dari JKN, apakah ini masuk tidak di JKN? Kalau tidak ya…” ungkap Nila tidak melanjutkan kalimatnya.
Cara kerja DSA, yaitu dengan memasukkan kateter berukuran kecil dengan panjang sekitar satu meter ke dalam pembuluh darah dari paha hingga menuju otak.
Kemudian melalui komputer khusus, akan terlihat bagian-bagian pembuluh yang mengalami penyempitan dan hal tersebut dimaksudkan untuk diagnostik pasien. (Ant)