Masa Penahanan Moch Anton Diperpanjang

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Usai diperiksa KPK, Moch Anton, Wali Kota Malang nonaktif, kepada wartawan mengatakan, jika pada intinya pemeriksaan hari ini masih sama dengan sebelumnya. Namun, ia mengatakan, jika penahanan atas dirinya diperpanjang lagi.

Anton meninggalkan Gedung KPK Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan pengawalan sejumlah petugas keamanan. Sebelum memasuki mobil tahanan, Anton sempat berbicara singkat dengan wartawan terkait hasil pemeriksaan terhadap dirinya yang dilakukan penyidik KPK hari ini.

“Pada intinya, masa penahanan saya diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Sebelumnya, saya sempat menjalani masa penahanan selama 20 hari, mungkin hanya itu saja yang dapat saya sampaikan, sudah ya, terimakasih” kata Anton, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Anton langsung bergegas memasuki mobil tahanan milik KPK untuk kembali menuju salah satu Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Anton, khususnya terkait perpanjangan masa penahanannya.

Anton diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yaitu suap atau gratifikasi, berkaitan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Malang, Tahun Anggaran (TA) 2015.

KPK telah menetapkan Anton sebagai tersangka karena diduga telah memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi kepada sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (APBD) Kota Malang.

KPK juga telah menetapkan 18 oknum anggota dewan sebagai tersangka, karena diduga telah menerima sejunlah uang.

Lihat juga...