Refly Harun: BUMN tak Masuk Obyek Pengawasan DPR

Editor: Koko Triarko

Ahli Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, Saksi Ahli dari Pemerintah dalam uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi. -Foto: M Hajoran

JAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Refly Harun, mengatakan, bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak termasuk dalam pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meskipun BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagai besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, tidak berarti BUMN menjadi objek pengawasan DPR.

“Perlu dilakukan pemisahan antara tindakan kepemerintahan dengan tindakan korporasi, tidak memiliki sangkut paut dengan tindakan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Refly Harun, di depan majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dari Pemerintah dalam uji materi UU Nomor 19 Tahun 2003, tentang BUMN di Gedung MK, Selasa (17/4/2018).

Menurut Refly Harun, DPR tidak dapat secara langsung menyentuh penyelenggaraan perseroan BUMN dengan fungsi pengawasan, sebab fungsi pengawasan ditujukan kepada pemerintah. DPR hanya dapat berhubungan dengan BUMN, bila dikaitkan dengan fungsi anggaran, sepanjang kegiatan BUMN melibatkan perubahan postur APBN.

“Tidak masuknya BUMN sebagai objek fungsi pengawasan DPR, tidak berarti penyelenggaraan BUMN dilakukan secara bebas tanpa batas. Pemerintah melalui Menteri BUMN melakukan kontrol atas penyelenggaraan korporasi dan anggaran BUMN dengan memberikan pengusulan, persetujuan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian organ BUMN,” jelasnya.

Tindakan Menteri BUMN berdasarkan UU BUMN telah memenuhi syarat. Karena itu, kata Refly, konsep hak menguasai negara tidak hilang. Ada pun keterlibatan Menteri BUMN dapat ditemukan dalam Pasal 10, 14, 15, 27, 35 dan pasal lainnya.

Lihat juga...