Refly Harun: BUMN tak Masuk Obyek Pengawasan DPR
Editor: Koko Triarko
Secara internal, BUMN memiliki organ komisaris dan dewan direksi yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi, dalam menjalankan kegiatan pengurusan perseroan, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 7 dan 8 serta pasal 6UU BUMN. Sedangkan pemeriksaan eksternal, khususnya dalam hal keuangan, dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk perseroan.
“Dengan mengamati ketentuan di dalam UU BUMN tersebut, dapat disimpulkan, bahwa dalam menjalankan penyelenggaraan korporasi dan pengelolaan keuangan, BUMN tidak bersifat bebas tanpa pengawasan. Pengawasan terhadap BUMN bersifat berlapis, baik secara internal maupun eksternal”, ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Refly, independensi BUMN untuk menjalankan kegiatan usahanya, perlu, mengingat dengan baik keberadaan Pasal 91 UU BUMN yang berbunyi; “Selain organ BUMN, pihak lain dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN”.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Selasa (17/4), pukul 11 00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Ahli Pemohon, dan Ahli/Saksi Presiden.
Permohonan ini diajukan oleh Yan Henmen, Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Amidi Susanto dan Taufan yang merupakan pegawai BUMN PT PLN (Persero) dan tergabung dalam Serikat Pekerja perusahaan.
Ada pun materi yang diujikan, yaitu Pasal 14 ayat (3) huruf (a). (b). (d). (9). dan (h) UU BUMN. yang berbunyi; Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Wajlb terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai : a. perubahan jumlah modal; b. perubahan anggaran dasar: d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero; g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan, h. pengalihan aktiva