KY Dalami Putusan Hakim Terkait Kasus Century

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Juru Bicara KY Farid Wajdi. Foto: Ist

JAKARTA — Putusan hakim dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka beberapa orang yang tadinya berstatus saksi dalam kasus Bank Century mendapat perhatian serius Komisi Yudisial.

KY akhirnya turun tangan dengan mengkaji dan mendalami putusan kontroversial yang diduga melanggar kode etik.

“Saat ini Komisi Yudisial tengah mengkaji dan mendalami putusan hakim dalam praperadilan di Jakarta Selatan tersebut,” kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Hingga saat ini pihak KY belum bisa memutuskan apakah hakim tersebut melanggar kode etik hakim. Sebab, kata Farid, pihaknya masih mempelajari dan mengkaji putusan tersebut.

“Belum ada putusan dari KY terkait hakim praperadilan tersebut. Karena saat ini kita masih mengkaji dan mempelajari amar putusan dari hakim tunggal yang menangani praperadilan kasus itu,” jelasnya.

Pihaknya juga belum dapat memberikan jawaban terkait sanksi yang diberikan kepada majelis hakim jika ada temuan pelanggaran kode etik.

“Belum dapat kita jawab, karena prosesnya masih dalam pembacaan putusan. Untuk itu KY belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil nantinya. Jadi kita tunggu hasil dari kajian dari KY atas putusan hakim dalam praperadilan itu,” ungkapnya.

Komisi Yudisial (KY) sendiri mengaku heran dengan putusan praperadilan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka beberapa orang yang tadinya berstatus saksi.

“Jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran etiknya, KY akan menjadikan sebagai prioritas untuk dikaji, sekaligus untuk memastikan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yg memeriksa dan memutus perkara tersebut,” kata Farid.

Lihat juga...