KPK Periksa Hakim PN Tangerang, Saksi Kasus Suap
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Dua hakim senior yang selama ini bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, hari ini kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua hakim tersebut masing-masing bernama Hasanuddin dan Yulferry F Rangka.
Demikian penjelasan yang disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat ditanya wartawan terkait agenda pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Kedua hakim tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan suap.
“Sedikitnya ada dua hakim senior PN Tangerang yang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri (WWN), seorang oknum hakim yang terjerat kasus suap terkait penanganan kasus perkara hukum di PN Tangerang,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Menurut Febri, kesaksian hakim tersebut akan dipergunakan penyidik KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas nama perkara tersangka WWN. Jika nanti berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, maka bisa dipastikan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke penuntutan atau persidangan.
Dalam kasus penerimaan suap atau gratifikasi tersebut, penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Masing-masing Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Tuti Atika (TA) yang berasal dari unsur penyelenggara. Sedangkan tersangka Agus Wiratno dan HM Saupudin yang berasal dari unsur swasta yaitu pengacara atau advokat.
Keempat tersangka tersebut hingga saat ini sedang menjalani masa penahanan sementara dan diititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Jakarta. Tersangka WWN dan TA diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan tersangka Agus dan Saipudin diduga sebagai pihak pemberi suap.
Kasus korupsi tersebut berhasil diungkap KPK pada saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung PN Tangerang. Yang ditangkap pertama kali adalah Saipuddin dan Agus, keduanya ditangkap di tempat parkir. Tak lama kemudian TA dan WWN ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan di ruang kerja mereka masing-masing.
KPK berhasil mengamankan dan menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp30 juta dari saat melakukan penggeledahan di ruang kerja WWN dan TA. Uang tersebut diduga sebagai pemberian suap dengan tujuan memenangkan sebuah kasus perkara sengketa hukum yang sedang ditangani PN Tangerang, Banten.