KPK Periksa Bambang Eko Suratmoko, Saksi Korupsi E-KTP
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —- Bambang Eko Suratmoko, Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Bambang akan bersaksi terkait sejumlah aliran dana dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, Bambang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Hendra diketahui merupakan keponakan Setya Novanto (Setnov) mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014.
“Pemeriksaan terhadap saksi Bambang Eko Wiratmoko, Bendahara DPD Partai Golkar Tahun 2012, tujuan pemeriksaan salah satunya untuk mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berasal dari proyek pengadaan e-KTP, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo,” kata Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Penyidik KPK telah menetapkan Hendra dan Setnov sebagai tersangka dalam kasus perkara korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP. Hendra saat ini sedang menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta.
Menurut Febri pemeriksaan terhadap Bambang tersebut juga bertujuan untuk mendalami keterangan yang disampaikan saksi lainnya, yaitu M Iqbal Wibisono.
Iqbal diketahui merupakan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, dirinya juga sempat dipanggil dan diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Irvanto dalam kasus yang sama.
Dalam waktu dekat tidak tertutup kemungkinan akan ada sejumlah saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait aliran dana yang berasal dari proyek pengadaan e-KTP, Tahun Anggaran (TA) 2011 hingga 2012. Proyek e-KTP tersebut diketahui telah menghabiskan anggaran keuangan negara sebesar 5,9 triliun rupiah.
Penganggaran proyek e-KTP tersebut diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jangka panjang. Namun proyek tersebut menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga telah berpotensi merugikan anggaran keuangan negara lebih dari 2,3 triliun rupiah.
KPK sedikitnya telah memanggil dan melakukan pemerisaan lebih dari 200 saksi dan juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang diduga terkibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Delapan tersangka tersebut masing-masing adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.