KPK Limpahkan Berkas Perkara Inna Sulistyowati ke Penuntutan

Editor: Irvan Syafari

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah-Foto: Eko Sulestyono.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tersangka Inna Sulistyowati. Pada saat terjaring kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Inna diketahui masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelimpahan tersebut dilakukan penyidik KPK setelah sebelumnya berkas perkara atas nama tersangka Inna telah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan berkas perkara tersebut juga disertai dengan penyerahan tersangka Inna dari pihak KPK kepada pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dengan demikian bisa dipastikan dalam waktu dekat kasus perkara Inna akan segera disidangkan di pengadilan. Kalau tidak ada perubahan persidangan atas nama terdakwa Inna rencananya akan digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Demikian menurut penjelasan yang disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta. Dengan demikian satu dari sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

“Hari ini penyidik KPK telah melimpahkan barang bukti dan berkas perkara atas nama tersangka IS (Inna Sulistyowati) ke penuntutan. Yang bersangkutan juga telah diserahkan kepada penuntut umum atau pelimpahan tahap II, dalam waktu dekat kasus perkaramya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Surabaya,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Febri menjelaskan, hari ini tersangka Inna langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan yang dikakukan oleh penuntut umum. Inna sentara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Surabaya, karena kasus perkaranya akan disidangkan di Tipikor Surabaya.

Hingga saat ini penyidik KPK sedikitnya telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 29 saksi dan sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi. Kasus korupsi yang dimaksud adalah berupa penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp434 juta, yang diberikan tersangka Inna kepada Bupati Jombang NSW (Nyono Suharli Wihandoko).

KPK meyakini bahwa uang tersebut diduga akan dipergunakan untuk dana kampanye Nyono Suharli yang berencana akan maju dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung sebagai kandidat calon Bupati Jombang periode 2018 hingga 2023. Namun belum sempat niat tersebut kesampaian, petugas KPK menangkap dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti uang tunai.

Lihat juga...