KPK: Empat Terdakwa Korupsi e-KTP Telah Divonis Bersalah
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, hingga saat ini sedikitnya ada empat orang terdakwa yang dinyatakan telah terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara.
Keempat terdakwa tersebut yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
“Sedikitnya empat orang terdakwa dalam kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP telah divonis bersalah oleh pihak pengadilan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPk Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Mereka dinyatakan terbukti bersalah karena dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Hingga saat ini penyidik KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Masih ada empat tersangka lagi yang masih belum divonis, satu terdakwa masih menjalani persidangan.
Terdakwa kasus perkara korupsi e-KTP yang sedang menjalani persidangan yakni Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) mantan Direktur Utama PT. Quadra Solution. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya masing-masing adalah Markus Nari, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, keduanya berasal dari unsur swasta.
“Satu terdakwa sedang menjalani persidangan dan 3 tersangka lainnya sedang dalam proses penyelesaian berkas perkaranya, dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan,” sebutnya.
Dijelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan dipastikan tidak akan berhenti walaupun hari ini terdakwa Setya Novanto (Setnov) telah dinyatakan terbukti bersalah.
Setnov divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, terdakwa ASS yang saat ini tengah duduk di kursi pesakitan diduga berperan sebagai pihak perantara dari proyek e-KTP yang menghabiskan anggaran sebesar 5,9 triliun Rupiah.
Proyek tersebut diduga berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun Rupiah. Sedangkan sumber pendanaan proyek pengadaan e-KTP tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2011 hingga 2012.