Kejagung Terus Buru Buronan Joko Tjandra Meski Berstatus WNA
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu buronan Joko Tjandra terpidana dua tahun penjara dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali pada 1999, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 546 miliar. Meskipun saat ini koruptor tersebut sudah berstatus warga negara asing, yakni Papua Nugini.
“Kita akan kejar Joko Tjandra sampai bisa dikembalikan ke Indonesia, meskipun informasi sudah berstatus warga negara PNG. Tapi kita punya kaki tangan, interpol untuk melacak keberadaannya di luar negeri,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (13/4/2018).
Prasetyo menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah agar Joko Tjandra bisa diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani hukuman dua tahun penjara. Meskipun sejumlah aset Joko Tjandra sudah disita oleh Kejaksaan Agung.
“Upaya ekstradisi terus kita upayakan, dengan melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak yang terkait. Agar Joko Tjandra menjalani hukuman dua tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Lebih jauh Prasetyo mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh istri Joko Tjandra bahwa Jaksa tidak boleh melakukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi, sebutnya, Putusan MK tersebut tidak berlaku surut, sehingga PK yang diajukan oleh Jaksa sebelumnya tetap sah.
“Alasan mereka kan adanya putusan MK bahwa Jaksa tidak boleh melakukan PK. Tapi putusan MK itukan tidak berlaku surut, artinya Vonis MA dua tahun penjara itu sah,” jelasnya.
Mahkamah Agung sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Djoko Tjandra untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta atas perbuatan korupsi yang telah dilakukannya. Uang Djoko senilai Rp 54 miliar di Bank Bali juga telah dirampas negara.