Bupati Jember: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Miskin

Ilustrasi pasien tidak mampu-Foto: Dokumentasi CDN.

JEMBER — Bupati Jember Faida mengatakan, pihak rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan puskesmas pembantu dilarang menolak pasien yang berasal dari keluarga miskin, meskipun yang bersangkutan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

“Kalau ada warga miskin yang sakit di lingkungan bapak/ibu yang tidak punya KTP atau KK, maka saya minta tolong tetap diantar ke layanan kesehatan. Untuk puskesmas, puskesmas pembantu dan rumah sakit, jangan ada yang menolak pasien miskin yang tidak ber-KTP,” kata Faida di sela-sela kegiatan pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Pondok Pesantren Al Baitul Hikmah, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jumat (13/4).

Ia juga meminta pusat layanan kesehatan seperti puskesmas, puskesmas pembantu, dan rumah sakit untuk menolong jiwa pasien miskin terlebih dahulu dan masalah administrasi seperti KTP bisa diproses nanti karena persoalan itu bukan urusan pasien.

“Saya juga titip kepada yang hadir di sini, kalau ada tetangganya yang tidak mampu, fakir miskin, dan anak-anak yatim piatu minta tolong dibantu, apalagi yang bersangkutan dalam kondisi sakit. Laporkan ke Pak Kades, Pak Camat, Puskesmas juga bisa. Itu saudara-saudara kita yang harus dibantu,” tuturnya.

Faida juga berharap semua pihak saling gotong royong untuk membantu warga yang kurang mampu, sehingga para pejabat yang ada di wilayah, mulai dari camat, kepala desa, kepala puskesmas, dan semua pejabat yang ada untuk turun ke masyarakat melihat kondisi warganya.

“Saya minta Pak Camat, Pak Kades, Pak Kapolsek, dan para dokter puskesmas turun ke masyarakat, lihat dan data jika ada warga miskin yang sakit dan ibu hamil maka segera laporkan, agar bisa dideteksi, ditangani dan jangan dibiarkan,” katanya.

Lihat juga...