Jaksa Agung: Komisaris Tidak Dilibatkan dalam Investasi di BMG

Editor: Irvan Syafari

Jaksa Agung HM. Foto; M Hajoran.

JAKARTA — Jaksa Agung HM. Prasetyo memaparkan, banyaknya kejanggalan dalam proses investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp 568 miliar. Sehingga mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung.

“Banyak kejanggalan yang ditemukan oleh penyidik atas dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp 568 miliar. Sehingga kita menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina sebagai tersangka,” kata HM. Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Adapun kejanggalan yang dimaksud oleh Prasetyo adalah, berdasarkan hasil penyidikan Kejagung ditemukan ada indikasi bahwa komisaris PT. Pertamina tidak dilibatkan dalam pembelian investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG). Padahal, kata Prasetyo pembelian investasi merupakan hal yang sangat strategis bagi perusahaan dan harus melibatkan komisaris.

“Ada indikasi komisaris tidak dilibatkan dalam kasus itu, padahal ini sangat strategis sekali. Kalaupun ada persetujuan itu, tapi tidak bulat dari komisaris dan setelah kita teliti tidak ada persetujuan dari komisaris,” jelasnya.

Selain itu, kata Prasetyo kejanggalan lainnya adalah saat melakukan pengkajian terhadap perusahaan sebelum pembelian investasi BMG, tidak dijalankan secara tuntas dan menyeluruh sehingga setelah melakukan pembayaran, perusahaan tersebut sudah tutup dan uang negara miliaran rupiah hilang.

“Sebagai Dirut pasti mengetahui hal tersebut, karena sebelum ada pengkajian yang mendalam. Walaupun itu ada pengkajian, tapi tidak tuntas dikeluarkan sudah langsung di bayar. Padahal setelah Pertamina melakukan pembayaran perusahaan tersebut sudah tutup. Artinya ada sesuatu yang tidak beres dalam pembelian investasi tersebut,” ungkapnya.

Yang pasti kata Prasetyo, Karen Agustiawan sebagai Dirut pasti tahu ada korupsi atau lalai dan itu harus sepengetahuan Direktur Utama Pertamina. “Apalagi kasus tersebut sudah berlangsung lama dan telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menerapkan matan Dirut Pertamina sebagai tersangka,” sebutnya.

Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2009, di mana PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase–BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00;

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Kajian Kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$31.492. 851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$26.808. 244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Akibatnya erugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar USD. 31,492,851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000 (lima ratus enam puluh delapan milyar enam puluh enam juta rupiah) sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.

Lihat juga...