Imigrasi Nunukan Tangkap Delapan Warga Negara Malaysia
NUNUKAN — Petugas Imigrasi Nunukan Pos Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kaltara menangkap delapan warga negara Malaysia karena memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa mengunakan dokumen keimigrasian yang sah.
Kepala Seksi Lalu Lintas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jumiyo, di Nunukan, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan kedelapan WN Malaysia karena tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah kepada petugas Pos Imigrasi Sei Pancang Pulau Sebatik.
Penangkapan dilakukan petugas imigrasi setempat sekitar pukul 16.30 WITA. Jumiyo mengungkapkan sebelumnya mereka sempat melaporkan diri di Pos Imigrasi Pulau Sebatik sekitar pukul 14.30 WITA.
Namun tidak mampu memperlihatkan paspor miliknya selaku pendatang asing di wilayah NKRI sehingga dikategorikan pendatang asing tanpa izin (PATI). Apalagi memasuki wilayah NKRI melalui jalur ilegal atau pintu tikus di Desa Ajikuning, Kecamatan Sebatik Tengah.
Pada saat melaporkan diri di Pos Imigrasi Pulau Sebatik kedelapan WN Malaysia beralasan hendak mengikuti perlombaan motor trail di Pulau Sebatik wilayah NKRI.
“Waktu melaporkan diri di Pos Imigrasi (Pulau) Sebatik tujuannya supaya diterima mengikuti perlombaan motor trail meskipun tidak memiliki paspor,” ujar Jumiyo.
Sehubungan dengan kasus ini, kedelapan WN Malaysia langsung ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[ant]