HNSI: Pukat Hela di Belawan Resahkan Nelayan Tradisional
Sejak bulan Januari 2018, pemerintah telah melarang kapal pukat harimau menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Bagi nelayan yang masih menggunakan alat tangkap tersebut, dapat diberikan sanksi atau diproses secara hukum.
“Nelayan di Sumut diharapkan segera menghentikan alat tangkap pukat harimau, dan menggantikannya dengan jaring milenium yang disarankan pemerintah karena ramah lingkungan,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
Sebelumnya, nelayan tradisional di Belawan, Sumatera Utara minta kepada penegak hukum TNI AL, dan Pol Air dapat menertipkan alat tangkap pukat trawl yang masih beroperasi di perairan Belawan yang melanggar hukum.
Tokoh Nelayan Belawan, M Isa Al Basir, Jumat (20/4) mengatakan alat tangkap pukat harimau itu, harus dibersihkan dan jangan ada lagai beroperasi di perairan tersebut.
“Kisruh antara nelayan tradisional dengan nelayan pukat harimau bisa saja terjadi gejolak, jika penegak hukum tidak menertibkan alat tangkap yang merusak lingkungan tersebut,” kata M Isa.
Ia mengatakan, di wilayah Sumatera Utara, saat ini ada puluhan ribu alat tangkap ikan yang menyalahi peraturan dan masih beroperasi.
“Pemerintah harus turun ke lapangan untuk mengetahui keberadaan alat tangkap tersebut,” katanya.[ant]