HNSI: Pukat Hela di Belawan Resahkan Nelayan Tradisional
MEDAN — Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada penegak hukum agar bertindak tegas menertibkan alat tangkap pukat hela atau “trawl” yang masih dioperasikan di perairan Belawan, sehingga meresahkan nelayan tradisional.
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Senin, mengatakan, TNI-AL, Polisi Perairan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) harus serius melakukan razia terhadap alat tangkap yang dilarang pemerintah itu.
Pukat Hela tersebut, menurut dia, juga dilarang digunakan menangkap ikan di perairan Indonesia serta berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, harus dipatuhi, jangan dilanggar.
“Soal dioperasikannya kapal pukat harimau di perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut) itu, juga telah dikirimkan surat oleh nelayan tradisional kepada Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Nazli.
Ia menyebutkan, keluhan yang disampaikan nelayan kecil mengenai masih digunakannya alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, harus ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumut, dan DKP Provinsi Sumut.
Permasalahan kapal pukat harimau itu, sudah berlangsung cukup lama dan harus secepatnya dituntaskan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini.
“Kita tidak ingin terjadi gejolak nelayan tradisional dengan nelayan tradisional seperti yang terjadi sebelumnya, dan hal seperti itu harus dapat diantisipasi oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla),” ucapnya.
Nazli berharap pemberantasan alat tangkap yang merugikan negara itu, harus dituntaskan dan tidak ada lagi nelayan pemodal besar atau “modern” yang menggunakan pukat hela dan pukat tarik, pukat gerandong, dan lainnya.