HM Prasetyo Inginkan Central Authority Diberikan pada Kejagung
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — HM. Prasetyo mengakui bahwa kelemahan Kejaksaan Agung dalam memburu para koruptor yang kabur ke luar negeri, salah satunya adalah tidak adanya kewenangan central authority atau otoritas pusat dalam melakukan kerja sama timbal balik dengan negara lain, khususnya dalam penegakan hukum.
“Sebenarnya central authority sudah seharusnya diserahkan kepada kejaksaan. Karena selama ini kan yang memegang itu Kemenkumhan, dan saya rasa itu sudah tidak relevan lagi untuk saat ini,” kata Jaksa Agung HM. Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Menurut politisi Nasdem tersebut, Kementerian Hukum dan HAM saat ini tidak lagi memiliki hubungan langsung dengan proses hukum. Saat masih bernama Departemen Kehakiman, yang menjalankan salah satu fungsi yudisial, itu masih relevan.
“Makanya kita dorong terus agar wewenang itu diserahkan ke Kejaksaan,” sebutnya.
Lebih lanjut HM. Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung sangat membutuhkan central authority tersebut guna menyelesaikan kasus-kasus hukum dan kejahatan antarnegara, seperti korupsi dan ekstradisi.
“Itu merupakan kebutuhan, karena saat ini marak kejahatan antarnegara,” ungkapnya.
Prasetyo mengaku dirinya sudah memerintahkan kepada anak buahnya untuk terus memperjuangkannya.
Central authority merupakan kewenangan yang diberikan kepada suatu lembaga untuk mewakili negara dalam mengurus hubungan timbal balik penegakan hukum antarnegara yang memiliki perjanjian.