DPRD Riau Finalisasi Ranperda Perlindungan Nelayan

Ilustrasi - Nelayan membersihkan jaring,-Dok: CDN

PEKANBARU — Pihak DPRD Riau melakukan pembahasan finalisasi rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta budi daya ikan bersama Dinas Perikanan dan Kelautan dari seluruh kabupaten/kota di provinsi itu, Senin.

Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Nelayan DPRD Riau, Mansyur H.S., di Pekanbaru, Senin, mengatakan pihaknya tengah merampungkan payung hukum tersebut dengan meminta masukan dan saran dari pihak pemerintah kabupaten/kota yang memiliki wilayah pesisir.

“Memang sudah ada program asuransi nelayan dan bantuan dari pusat, namun daerah ingin adanya penguatan untuk kesejahteraan nelayan kita,” ujar dia.

Dia mengatakan dalam ranperda diatur poin-poin yang memberikan kemudahan kepada nelayan untuk mendapatkan bantuan kesejahteraan nelayan, kemudian mengatur perlindungan terhadap nelayan akan tingkat risiko yang terjadi saat melaut.

“Akan ada kemudahan bagi nelayan untuk mendapatkan bantuan benih, subsidi pakan seperti halnya bantuan yang diberikan kepada para petani maka kepada nelayan juga akan mendapatkan bantuan serupa,” kata politikus PKS Riau itu.

Dia juga menyoroti mahalnya produksi pakan atau pelet ikan, di mana 60 persen budi daya perikanan, biaya terbesar berasal dari pelet ikan.

“Pakan ikan atau pelet ini sangat mahal sekali harganya, kita mencoba untuk mengembangkan pabrik pelet di Kampar, di mana bahan bakunya berasal dari limbah sawit ternyata bisa dimanfaatkan untuk pembuatan pakan ikan,” paparnya.

Ranperda itu sebut dia, juga mengatur zona-zona untuk budi daya kerang dan ikan, supaya tidak berbenturan antara nelayan dan pembudidaya.

“Ranperda diharapkan segera tuntas dan dapat diimplementasikan tahun ini yang mengacu pada UU 22/2014. Kalau budi daya laut menjadi kewenangan provinsi, sedangkan budi daya darat menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.[ant]

Lihat juga...