Tiga Tahun Terakhir, Disnaker Balikpapan Deportasi 3 TKA
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
BALIKPAPAN — Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan memulangkan paksa tiga warga negara asing dalam kurun waktu tiga tahun karena kedapatan menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja.
Kepala Disnakersos Balikpapan, Tirta Dewi menyebutkan, pihaknya juga menangani kasus meninggalkan seorang warga negara asing yang meninggal dan tak dapat dipulangkan.
“Itu merupakan konsekuensi jika ada warga negara asing yang meninggal, namun tidak memiliki visa kerja, atau sponsor dari perusahaan,” kata Tirta Dewi.
Terkait tiga WNA yang dipulangkan paksa, Tirta Dewi menjelaskan peristiwa itu terjadi sepanjang tahun 2015-2017.
“Dua orang terkena sanksi pemulangan paksa di tahun 2015. Kemudian satu orang meninggal tidak ada keterangan, jadi sulit dipulangkan atau tidak dipulangkan ke negara asal terjadi tahun 2016. Dan satu lagi WNA dideportasi tahun 2017,” jelasnya.
Terkait keberadaan tenaga kerja asing yang saat ini menjadi perhatian berbagai kalangan, Tirta Dewi memastikan di Balikpapan sangat sedikit dan cenderung menurun dari tahun ke tahun.
“2013 ada 600 orang TKA, kemudian jumlahnya menurun menjadi 400 orang di 2015. Turun lagi di 2016 menjadi sekitar 300 orang, dan data terakhir 2017 tinggal 192 orang,” bilang Tirta Dewi.
Jumlah itu sangat kecil jika dibandingkan jumlah tenaga kerja di kota ini yang mencapai 78 ribu orang.
Tirta mengakui, tenaga kerja asal Cina mendominasi TKA di Balikpapan.
Menurut Disnakesos, menurunnya jumlah pekerja asing karena berbagai faktor, terutama karena berakhirnya kontrak sejumlah perusahaan tambang.
“Tahun lalu Total Indonesia beralih menjadi Pertamina Hulu Mahakam, dan Oktober tahun ini Chevron Indonesia kontraknya berakhir. Faktor-faktor itu yang membuat jumlah TKA terus menyusut,” kata dia.
Untuk menekan penyalahgunaan visa, ia berharap kerjasama masyarakat, terutama Ketua RT untuk menyampaikan informasi kepada aparat setempat atau langsung ke Disnakersos.
“Mengingat jumlah personel kami yang terbatas, kami berharap adanya bantuan dari masyarakat atau Ketua RT setempat untuk memberikan informasi,” harap Tirta Dewi.
Sementara jika warga negara asing yang tinggal di hotel atau penginapan secara otomatis telah dipantau oleh imigrasi yang memiliki aplikasi khusus.
Menurut Tirta Dewi, leading sektor pengawasan orang asing berada di tangan imigrasi, sedangkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing dilakukan oleh Diasnakersos melalui Pengawas Disnaker, serta kerja sama dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Penyalahgunaan visa disinyalir menjadi salah satu pintu masuk keberadaan tenaga kerja asing ilegal. Hal ini lantaran persyaratan kerja cukup rumit, di antaranya harus memiliki visa kerja, perusahaan sponsor, hingga izin bekerja dari negara tujuan.