DPRD Balikpapan Akan Bentuk Pansus Tumpahan Minyak
Editor: Irvan Syafari
BALIKPAPAN — Untuk mencari tahu penyebab tumpahan minyak yang berada di perairan Teluk Balikpapan pada Sabtu pekan kemarin (31/3/2018), DPRD Balikpapan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) tumpahan minyak dan kebakaran besar di Teluk balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin menjelaskan, persoalan tumpahan minyak ini terdapat korban jiwa dan adanya ditemukan lumba-lumba tak bersirip yang dilindungi mati akibat dari persoalan tersebut.
“Kini berita soal tumpahan minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan bukan berita nasional lagi tapi internasional. Saya pikir ini perlu penanganan secara serius karena selain terjadi pencemaran lingkungan, Kemudian ada beberapa korban di dalamnya,” ucapnya Rabu, (4/4/2018).
Sabaruddin menegaskan, tidak ingin mencari-cari kesalahan. Namun hanya meminta harus ada yang bertanggungjawab dengan kejadian tersebut.
“Kita tidak mencari kesalahan. Kami hanya meminta pertanggungjawaban mengapa bisa terjadi begitu banyak (minyak yang tumpah),” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya akan ungkap semuanya dengan membuat Pansus. “Kami memang dalam waktu dekat akan mengundang seluruh fraksi, untuk membahas fenomena yang terjadi ini,” ujar Sabaruddin dengan singkat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan belum mengetahui apakah nelayan yang terdampak tumpahan minyak di Teluk Balikpapan akan mendapatkan ganti rugi.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan Yosmianto mengatakan harus ada penetapan status darurat lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, terkait ganti rugi. Kendati Pemkot Balikpapan telah menyarakan darurat linkungan.
“Belum tahu soal ganti rugi itu, karena harus ada pernyataan dari Gubernur,” ujar Yosmianto.
Yosmianto menyebutkan, kasus serupa pernah terjadi dan ketika itu nelayan yang terdampak mendapatkan ganti rugi karena mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Dulu pernah, tapi saya belum (jabat kepala Dinas). Dulu lantung juga,” tandasnya.
Untuk diketahui, akibat tumpahan minyak tersebut sebanyak 162 kapal nelayan terkena dampak dan menyebabkan tak bisa melaut untuk sementara waktu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 24 tentang Pemerintah Daerah telah diatur soal batas kewenangan Pemerintah Provinsi mulai dari bibir pantai hingga 12 mil .