Disperindag Karangasem Sidak Makanan Tercemar Cacing
AMLAPURA – Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, Bali, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan pusat perbelanjaan untuk menindaklanjuti kemungkinan beredarnya produk ikan dalam kaleng yang tercemar cacing.
Sidak tersebut dipimpin Sekretaris Disperindag Kabupaten Karangasem Sarini Artha Dipa didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian HKI Ni Nyoman Antari bersama seluruh anggota tim.
Kegiatan sidak itu bertujuan menindaklanjuti pemberitahuan dan edaran yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap hasil pengujian produk ikan dalam kaleng.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa dari 66 merk yang dilakukan pengujian terdapat 27 merk positif mengandung parasit cacing yang terdiri dari 16 produk impor dan 11 produk dalam negri.
Merk produk yang mengandung parasit cacing antara lain, ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, DongWon, DR. Firs, Parmerjack, fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, King’s Fisher, Jojo, LSC, Maya, Nago, Naraya, Pasca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Semplo, TLC dan TSC.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Karangasem Sarini Artha Dipa menjelaskan, tim melakukan sidak untuk memastikan makanan dan minuman kemasan siap saji yang dijual kepada masyarakat itu benar-benar layak konsumsi atau tidak kedaluwarsa.
Sasaran sidak antara lain Toko Ketemulagi, namun tidak menemukan makanan yang yang dicurigai tercemar cacing maupun yang kedaluwarsa. Selain itu juga memantau ke Indomaret Subagan, Gemini Shop Candidasa dan Toko Asri.
Setelah berkeliling memantau makanan siap saji dengan melihat label jangka waktu berlakunnya untuk mengetahui layak tidaknya dikonsumsi masyarakat.