Brigjen Firli Resmi Manjabat Deputi Bidang Penindakan KPK
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA -—- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini secara resmi telah melantik dan mengambil sumpah jabatan Brigadir Jendral (Brigjen) Polisi Firli sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK yang baru.
Selain itu dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Direktur Penuntutan yang dijabat oleh Supardi.
Berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, sebelum dilantik kedua pejabat baru KPK telah mengikuti sejumlah proses seleksi bersama sejumlah kandidat yang berasal dari instansi penegak hukum lainnya. Namun akhirnya KPK mempercayakan dan memilih Firli dan Supardi untuk mengamban dua jabatan penting tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo memimpin langsung upacara pelantikan dan sumpah jabatan kedua pejabat KPK bersama sejumlah unsur Wakil Ketua KPK lainnya serta sejumlah tamu undangan atau pejabat negara lainnya.
Agus Rahardjo dalam pidato sambutannya mengaku lega dengan pelantikan tersebut, setelah sebelumnya sempat terjadi kekosongan jabatan beberapa bulan.
Menurut Agus kekosongan jabatan tersebut terjadi karena pejabat sebelumnya yaitu Komisaris Jendral (Komjen) Heru Winarko dilantik sebagai pejabat baru sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Heru ditunjuk dan dipercaya oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BNN untuk menggantikan pejabat sebelumnya, yaitu Komjen Pol Budi Waseso.
“KPK resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pak Firman sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK dan juga Pak Supardi sebagai Direktur Penuntutan KPK, proses seleksi hingga tahap pemilihan kedua pejabat tersebut sebelumnya telah melewati berbagai tahap, mulai dari wawancara, psikotes, prestasi, kinerja, latar belakang, integritas hingga melihat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat yang bersangkutan,” kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Agus berharap kepada kedua pejabat yang baru dilantik tersebut agar mampu beradaptasi dengan cepat dengan lingkungan yang baru dan juga dapat bekerja lebih baik daripada pejabat sebelumnya. Menurutnya hasil kinerja dan prestasi yang telah ditinggalkan atai diwariskan oleh pejabat lama dapat dilanjutkan dan ditingkatkan lebih baik lagi dimasa mendatang.
Pada saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Agus juga mengingatkan, agar kedua pejabat KPK yang baru tersebut benar-benar menjaga, menghindari atau sebisa mungkin menjauhkan diri dari segala sesuatu tindakan maupun perbuatan yang menjurus kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Misalnya seperti penerimaan suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun terkait dengan posisi jabatan dan kewenangannya.
“Sebelum saya secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan saudara sebagai pejabat KPK yang baru, maka saudara benar-benar harus memahami dan memaknai terkait tugas dan tanggung jawab sudara dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena Tuhan Yang Maha Esa senantiasa mendengar dan menyaksikan pada saat saudara mengucapkan sumpah jabatan atau janji,” pungkas Agus Rahardjo.