BI Atur Izin Kepesertaan Operasi Moneter
JAKARTA – Bank Indonesia perkuat perizinan bank kepesertaan operasi moneter. Penguatan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter.
Dengan penguatan perizinan operasi moneter yang dilakukan, maka masuk dan keluarnya kepesertaan bank dan lembaga perantara dari yang sebelumnya secara otomatis kini harus memenuhi persyaratan. Ada empat syarat yang harus dipenui jika bank atau lembaga keuanga ingin menjadi peserta operasi moneter.
“Jadi bagi bank atau lembaga perantara yang sifatnya belum kami keluarkan perizinan untuk mengikuti operasi moneter, sekarang kami mengeluarkan perizinan,” kata Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Rahmatullah, Senin (23/4/2018).
Penguatan dilakukan, karena dalam perkembangannya ada bank baru, dan ada pula bank yang melakukan akuisisi. Kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta operasi moneter meliputi empat aspek, yaitu kelembagaan, infrastruktur, sumber daya manusia, dan manajemen risiko.
Saat ini terdapat 115 bank yang sudah mengikuti operasi moneter. Bagi bank-bank tersebut, mereka harus melengkapi administrasi kepesertaan dalam enam bulan masa transisi. “Mereka tetap bisa mengikuti operasi moneter selama transisi,” kata dia.
Menurut laman BI, operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI dalam rangka pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka dan koridor suku bunga (standing facilities). Operasi moneter bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter yang dilaksanakan di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi.
Operasi moneter dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Peserta operasi moneter terdiri atas peserta operasi pasar terbuka, yaitu bank dan atau pihak lain yang ditetapkan oleh BI dan bank peserta standing facilities yang sudah memperoleh izin dari BI. Sementara untuk lembaga perantara dalam operasi moneter terdiri atas pialang pasar uang rupiah dan valuta asing serta perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (Ant)