Ahli: UU BUMN Alat Negara Jalankan Hak Menguasai
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Ahli Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., MS., memaparkan, bahwa hak menguasai oleh negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dapat diselenggarakan oleh BUMN, swasta dan koperasi.
Dalam kerangka Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 , katanya, negara bisa mendirikan BUMN yang tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang menguasai sistem hukum privat, seperti halnya koperasi dan usaha swasta lainnya.
Menurutnya, negara dalam hal ini pemerintah, hanya sebagai kuasa usaha untuk menyelenggarakan dan atau mengusahakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang meliputi aspek pengaturan, aspek pengendalian dan aspek pengawasan.
Salah satu caranya adalah negara (pemerintah) dapat membentuk atau mendirikan BUMN (Persero), melalui pembentukan perundang-undangan BUMN.
“Hadirnya BUMN melalui pembentukkan UU BUMN merupakan kepanjangan tangan negara (pemerintah) dalam menjalankan hak menguasai negara tersebut. Mekanisme hak menguasai negara tentunya tunduk pada UU BUMN,” kata Prof. Dr. Nindyo Pramono, saat memberikan keterangan sebagai Ahli yang dihadirkan oleh pemerintah dalam uji materi UU BUMN di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/4/2018).
Lebih lanjut, ia mengatakan, kehadiran UU BUMN sebagai wujud dari keinginan negara (pemerintah) untuk mengatur, mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, menuntut adanya kepastian hukum dalam mengusahakan kegiatan badan usaha tersebut yang mestinya wajib diperlakukan sejajar dengan badan usaha swasta dan koperasi.
“UU BUMN menegaskan, bahwa PT (Persero) sebagai salah satu bentuk BUMN di samping Perum, dalam melakukan kegiatan usahanya tunduk pada UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dengan demikian, segala kebijakan sektoral terkait dengan aksi korporasi atau business judgement yang dilakukan oleh PT (Persero), yang diwakili oleh direksinya, berlaku secara equal bagi semua entitas hukum bisnis, baik PT, swasta maupun PT (ersero),” ungkapnya.
Ia menambahkan, modal BUMN sendiri berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dari APBN, dan selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak didasarkan pada sistem APBN, melainkan didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, yang secara teoritis dikenal dengan istilah Good Corporate Governance ( GCG).
“Saya tegaskan di sini, perlu dipahami bersama, bahwa hakekat pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMN sebagai badan hukum privat seperti persero adalah pelepasan sama sekali dengan induknya (kekayaan negara/keuangan negara). Akibat hukum dari penyertaan tersebut adalah negara akan berstatus sebagai pemegang saham dalam persero tersebut, yang dalam hal ini diwakili oleh Meneg BUMN,” terangnya.
Kekayaan negara yang dipisahkan tersebut, lanjutnya, akan menjadi kekayaan persero. Dalam bahasa Belanda disebut split’sen, spliste, gesplitst, yang berarti pembagian atau pembelahan.
Dibagi atau dibelah itu berarti satu dengan yang lain tidak lagi dalam satu kesatuan atau yang satu terlepas dari yang lain. PT (Persero) pada dasarnya adalah PT biasa seperti halnya PT-PT lain yang tunduk pada UU nomor 40/2007 tentang PT (UUPT), yang oleh Pemohon disebut sebagai PT Swasta.
“Hanya saja, modalnya yang terbagi dalam saham itu seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara RI yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. PT (Persero) adalah suatu entitas hukum mandiri. Menurut hukum PT, negara di sini berstatus sebagai pemegang saham. Bukan sebagai negara lagi. Direksi dan dewan komisaris PT persero adalah organ PT (persero), yang pada hakekatnya adalah PT biasa,” sebutnya.
Permohonan uji materi diajukan oleh Yan Herimen, Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Amidi Susanto dan Tautan, yang merupakan pegawai BUMN PT. PLN (Persero) dan tergabung dalam Serikat Pekerja Perusahaan.
Ada pun materi yang diujikan, yaitu Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (q) dan (h) UU BUMN, yang berbunyi; “Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai:
.a. perubahan jumlah modal, b. perubahan anggaran dasar, d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero, g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan, h. pengalihan aktiva.
Kuasa hukum Pemohon, Edy Supnyanto Saputro, mendalilkan, ketentuan norma Pasal a quo dapat menyebabkan hilangnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, karena beralihnya kepemilikan BUMN nenjadi swasta (privatisasi), tanpa melalui pembahasan dan/atau pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).