Tingkatkan Kinerja, AP I Balikpapan Gandeng Kejari
Editor: Irvan Syafari
BALIKPAPAN — Untuk memberikan kenyamanan dan kredibel dalam bekerja dan memiliki pemahaman yang sama, PT Angkasa Pura I Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan menandatangani piagam kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Selasa (27/3/2018).
GM AP I SAMS Sepinggan Balikpapan, Handy Heryuditiawan mengungkapkan, kerja sama ini merupakan program yang mewujudkan cita-cita agar kerja lebih mantap, aman sehingga dalam bekerja memiliki pemahaman yang sama sehingga tidak terjadi kekhawatiran.
“Yang kami kejar adalah mewujudkan cita-cita visi mensejahterakan masyarakat. Untuk mencapai itu kami didampingi kejaksaan agar dapat berjalan di jalurnya. Semuanya sudah dituangkan dalam piagam kerja sama sehingga selama bekerja dapat lebih kredibel,” ucapnya saat sambutan penandatanganan, Selasa (27/3/2018).
Dalam program ini pihaknya mengatakan menindaklanjuti kerja sama di pusat dan daerah juga ikut mengimplementasikannya di daerah melalui kerja sama.
“Di daerah menindaklanjuti dari kerja sama yang telah dilakukan oleh pusat, dan harapannya daerah juga mengimplementasikannya dengan piagam kerja sama,” kata Handy.
Tidak hanya itu dalam sambutan, Handy mengingatkan kepada jajaran agar lebih bijaksana memanfaatkan keberadaan media sosial yang kini menjadi bagian keseharian orang termasuk tidak menyebabkan hoax. Mengingat mayoritas jajaran anggotanya merupakan usia produktif.
“Tenaga kerja kita 70 persen usia muda, sehingga kami ingatkan jangan sebarkan hal yang tidak baik,” tandasnya.
Sementara itu, Kejari Balikpapan Budi Utarto mengatakan, kerja sama ini merupakan tradisi yang sudah terjalin sejak lama dengan AP I. Pihak Kejaksaan memberikan konsultasi dan bimbingan hukum kepada managemen Angkasa Pura I agar pelaksanaan tugas dan pelayanan AP menjadi lebih baik.
“Harapannya kerja sama ini dapat terjalin terus dan akan lebih baik dalam pelayanan,” tukasnya.
Dalam Penandatanganan ini juga dirangkai dengan penyuluhan dan penjelasan UU ITE.
Ditambahkannya, yang terjadi karena ketidakpahaman orang melakukan perbuatan hukum seperti mengirimkan foto atau informasi yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga yang bersangkutan tersangkut hukum akibat hal yang tidak dipahami.
“Kalau ada pihak yang tidak terima bisa saja melaporkan, sehingga yang tidak paham ini bisa tersangkut hukum,” pungkasnya.