Setnov Terancam Hukuman Seumur Hidup
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —– Persidangan lanjutan terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP kembali digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap mendengarkan pembacaan tuntutan atau dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Ruang Sidang Koesoemah Atmadja I, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, saat ini terdakwa Setya Novanto sedang duduk di kursi persidangan. Setnov tersebut tampak mengenakan batik lengan panjang dan celana warna hitam.
Saat ini persidangan sedang mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan secara langsung oleh Irene Putri, seorang Anggota Jakaa Penuntut Umum (JPU) KPK. Irene menyampaikan, kasus perkara yang menjerat Setya Novanto tersebut tidak hanya korupsi, namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang terhormat Ketua Majelis Hakim, izinkan kami dari pihak Anggota JPU membacakan terkait surat dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014 dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan e-KTP yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara,” kata Irene di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Irene, Setnov selama menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI diduga telah menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan tujuan untuk kepentingan memperkaya sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi. Selain itu terdakwa yang bersangkutan diduga juga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lanjut dia, barang siapa yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi yang disertai dengan perbuatan pencucian uang, maka terdakwa akan diancam dengan hukuman maksimal atau setinggi-tingginya hukuman penjara seumur hidup.
Anggota JPU KPK menduga bahwa terdakwa Setnov selama ini telah menggunakan jabatan atau wewenangnya untuk melakukan intervensi atau mengatur segala sesuatunya terkait proyek e-KTP. Intervensi yang dilakukan Setnov diduga dimulai dari proses perencanaan, pembahasan, pengganggaran hingga pendistribusian proyek pengadaan e-KTP.
Proyek pengadaan e-KTP tersebut diperkirakan telah menghabiskan anggaran keuangan negara sebesar 5,9 triliun rupiah. Pendanaan proyek pengadaan e-KTP tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)Tahun Anggaran 2011 hingga 2012.

Namun dalam pelaksanannya anggaran proyek pengadaan e-KTP tersebut diduga “digelembungkan” sehingga berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah. Hingga saat ini penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.