Semua Tersangka Suap Perizinan Subang Diperpanjang Penahanannya
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.
Setelah masa penahanan 20 hari pertama, semua tersangka ditahan untuk masa perpanjangan pertama selama 40 hari. “Perpanjangan penahanan untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang selama 40 hari dimulai dari 6 Maret 2018 sampai 14 April 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/3/2018) malam.
Empat tersangka itu antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih. Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.
“Para tersangka tersebut diperpanjang penahanannya karena masih dibutuhkan sejumlah kegiatan diproses penyidikan. Nanti tentu kami agendakan lagi pemeriksaan-pemeriksaan tersangka atau saksi atau kegiatan lain diproses penyidikan,” ucap Febri.
Dari peristiwa tangkap tangan (OTT) kasus tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang. KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan dugaan komitmen fee antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.
KPK pun menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang. Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)