Polresta Bandarlampung Tangkap Dua PNS Pengedar Sabu-Sabu

Ilustrasi - Narkoba - Dok: CDN

BANDARLAMPUNG – Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang di antaranya adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga juga menjadi pengedar sabu-sabu.

Tersangka yang ditangkap adalah AK seorang PNS di Kabupaten Tulangbawang Barat. Tersangka merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Segala Mider, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Kemudian tersangka berinisial AWU seorang PNS Tulangbawang Barat yang merupakan warga Jalan Cendana, Tanjung Senang, Bandarlampung.

Tersangka ketiga adalah HG, seorang buruh warga Jalan Ratam Gg Masjid, Jagabaya II Kelurahan Way Halim, Bandarlampung. “Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/3/2018) pukul 19.00 WIB, di salah satu penginapan di Bandarlampung,” ungkap Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono.

Kapolresta berjanji akan melakukan proses hukum sesuai prosedur kepada para tersangka, termasuk dua oknum PNS tersebut. Sementara informasi yang diterima menyebut, salah seorang PNS yang ditangkap merupakan Kasubag Protokol.

Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Mohammad Ali Muhaidori SIK membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut. “Berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah karena di wilayahnya ada sebuah penginapan sering terjadi transaksi jual beli narkoba, dari laporan tersebut kami kembangkan dan berhasil mengamankan para tersangka,” jelasnya.

Ali menambahkan, tersangka yang pertama kali diamankan adalah HG yang dari pemeriksaan, petugas mendapati 25 paket sabu-sabu dari tangannya. Pemeriksaan mengembang ke tersangka An yang disebut-sebut menyuruh HG untuk membeli dan mengantar kepada Ag yang menunggu di penginapan.

Lihat juga...