Pemasangan Iklan Kampanye di Papua Mulai April-Mei

Ilustrasi -Dok: CDN

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, menyatakan pemasangan iklan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun bupati serta wakil bupati baru dilaksanakan pada bulan depan, sebelum mendekati masa tenang.

Komisioner KPU Provinsi Papua, Tarwinto, mengatakan pemasangan iklan kampanye di media massa masih sekitar Mei 2018 sehingga kini belum dapat dilakukan.

“Jika sudah ada surat kabar maupun media massa lainnya yang telah memuat iklan kampanye seorang pasangan calon, maka pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dapat melayangkan teguran kepada pimpinan redaksi bersangkutan,” katanya, Kamis (8/3/2018).

Menurut Tarwinto, KPU juga telah mengumumkan untuk pemasangan iklan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun bupati serta wakil bupati, akan difasilitasi oleh lembaga penyelenggara di wilayahnya masing-masing.

“Kami juga mengimbau kandidat untuk segera mendaftarkan akun kampanye di media sosial (medsos), setiap pasangan calon hanya diperbolehkan memiliki satu akun dari masing-masing jenis media sosial yang bakal digunakan mempromosikan visi dan misinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, memang hingga kini belum ada satu pun kandidat pilkada gubernur yang sudah melaporkan akun media sosial untuk dipakai berkampanye, padahal, pelaporan tersebut harusnya dilakukan saat kedua kandidat menyerahkan berkas tim kampanye ke KPU Papua.

“Meskipun demikian, KPU Papua masih memberikan toleransi kepada para kandidat, namun wajib untuk disampaikan sebelum batas waktu penyerahannya berakhir,” katanya.

Jika tidak dilaporkan, lanjutnya, maka tidak bisa dipakai untuk berkampanye oleh tim sukses. Meskipun dipaksakan, maka akan menerima sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan. (Ant)

Lihat juga...