KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pembebasan Lahan Bandara
Editor: : Irvan Syafari
JAKARTA —– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penetapan kedua tersangka baru tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.
Kedua tersangka tersebut masing-masing diketahui adalah Ahmad Hidayat Mus, mantan Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara periode 2005 hingga 2010. Sedangkan tersangka lainnya diketahui bernama Zainal Mus, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepukauan Sula, Provinsi Maluku Utara periode 2009 hingga 2014.
Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus diduga telah melakukan korupsi terkait proyek pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Bobong, di Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK menduga, proyek pembebasan lahan dengan dalih untuk perluasan Bandara Bobong, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp3,4 miliar tersebut sebenarnya adalah fiktif atau palsu.
“Penyidik KPK telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke penyidikan dan menetapkan masing-masing AHM (Ahmad Hidayat Mus) dan ZM (Zainal Mus). Keduanya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan pembelian dan pembebasan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara,” ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Modus yang digunakan adalah seolah-olah Pemerintah Kabupaten Sula membeli tanah dari warga masyarakat setempat, yang rencananya akan digunakan untuk perluasan lahan Bandara Bobong. Padahal kenyataannya tanah tersebut merupakan milik Zainal Mus, mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula.
Berdasarkan penyelidikan KPK, uang sebesar Rp3,4 miliar. yang dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula. Perinciannya Rp1,5 miliar diduga telah ditransfer ke rekening Zainal Mus, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, yang sekaligus pihak pemegang surat kuasa sebagai bukti pembayaran pelepasan tanah.
Kemudian Rp850 juta diduga telah diterima oleh Ahmad Hidayat Mus, yang diduga sebagai pihak yang menyamarkan terkait pembelian tanah sebagai dalih pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula.
Uang tersebut dijetahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sula, Tahun Anggaran (TA) 2009.
Sedangkan sisa uang lainnya diduga mengalir ke sejumlah pihak atau orang lain. Hingga saat ini KPK masih menelusuri kemana aliran dana sisa dari total anggaran pembelian lahan yang dialkukan oleh Pemkab Kepulauan Sula tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat ada sejumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru.