KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pembebasan Lahan Bandara

Editor: : Irvan Syafari

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang-Foto: Eko Sulestyono.

JAKARTA —– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penetapan kedua tersangka baru tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.

Kedua tersangka tersebut masing-masing diketahui adalah Ahmad Hidayat Mus, mantan Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara periode 2005 hingga 2010. Sedangkan tersangka lainnya diketahui bernama Zainal Mus, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepukauan Sula, Provinsi Maluku Utara periode 2009 hingga 2014.

Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus diduga telah melakukan korupsi terkait proyek pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Bobong, di Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK menduga, proyek pembebasan lahan dengan dalih untuk perluasan Bandara Bobong, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp3,4 miliar tersebut sebenarnya adalah fiktif atau palsu.

“Penyidik KPK telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke penyidikan dan menetapkan masing-masing AHM (Ahmad Hidayat Mus) dan ZM (Zainal Mus). Keduanya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan pembelian dan pembebasan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara,” ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Modus yang digunakan adalah seolah-olah Pemerintah Kabupaten Sula membeli tanah dari warga masyarakat setempat, yang rencananya akan digunakan untuk perluasan lahan Bandara Bobong. Padahal kenyataannya tanah tersebut merupakan milik Zainal Mus, mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula.

Lihat juga...