KPK Periksa Dua Anak Setnov Sebagai Saksi Kasus E-KTP

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap dua anak Setya Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPk Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK membenarkan, kedua anak Setnov memang dipanggil penyidik KPK hari ini. Pemeriksaan terhadap kedua anak Setnov tersebut merupakan yang kesekiankalimya setelah sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Menurut Febri mereka berdua akan bersaksi untuk sejumlah tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional, yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dwina dan Rheza hari ini bersaksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

“Rheza Herwindo dan Dwina Michaella hari ini dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan KTP Elektronik,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, saksi Rheza dan Dwina tampak terlihat baru saja keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta. Sebelumnya Rheza dan Dwina secara bersamaan diketahui sempat menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik selama 3 jam di Gedung KPK Jakarta.

Usai menjalani pemeriksaan, Rheza dan Dwina tidak bersedia memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang telah menunggunya sejak pagi. Mereka langsung bergegas berjalan memasuki mobilnya Toyota Kijang Innova warna hitam yang telah menunggu di samping Gedung KPK Jakarta.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tersebut dilakukan, salah satunya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tang dilakukan terhadap tersangka Irvanto dan Made Oka. Jika berkas perkara pemeriksaannya dinyatakan sudah lengkap atau P21 maka yang bersangkutan akan segera dilimpahkan ke penuntutan atau persidangan.

Tersangka Irvanto diduga telah menerima dan menyimpan aliran dana dari proyek e-KTP yaitu sebesar 3,5 juta Dolar Amerika atau USD. Sedangkan tersangka Made Oka diduga juga telah menerima dan menyimpan aliran dana dari proyek e-KTP sebesar 3,8 juta USD.

Jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari kedua tersangka tersebut diperkirakan mencapai sekitar 7,3 juta USD. Penyidik KPK menduga bahwa uang tersebut kemudian diberikan kepada Setnov secara bertahap untuk menghindari pemantuan dan monitoring dari lembaga atau otoritas keuangan di Indonesia.

Lihat juga...