Hotel Alexis Resmi Ditutup
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melakukan penutupan PT Grand Ancol alias Hotel Alexis, di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018). Penutupan tersebut ditandai dengan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), sejak Kamis, 22 Maret 2018.
Pengelola Hotel Alexis menyampaikan penutupan melalui spanduk besar yang berada di depan gedung Hotel Alexis. Pada spanduk itu berisi tulisan permintaan maaf oleh Hotel Alexis kepada masyarakat sekitar.
Berikut tulisan yang berada di spanduk besar tersebut.
“Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini,” begitulah bunyinya.
Kemudian terdapat tulisan mengenai polemik penutupan Hotel tersebut, yang beberapa minggu lalu ramai dibicarakan di media massa.
“Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No.1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi,” demikian tulisannya.
Walaupun Hotel Alexis sudah tidak beroperasi lagi dimulai per-Rabu ini, dari pantauan Cendana News masih terlihat petugas keamanan yang menjaga di sekitar gedung Hotel Alexis.
Penjagaan pun dibagi menjadi dua, masing-masing penjagaan terdapat empat sampai lima petugas keamanan di sisi pintu masuk Hotel dan lobi utama hotel. Sampai saat ini dari pengelola Hotel Alexis masih belum bisa ditemui.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengetahui adanya spanduk yang terpasang di depan bangunan Hotel Alexis tadi pagi.
“Oh ya? Kapan? Batasnya adalah hari ini saya belum lihat itu ada spanduk. Belum dengar juga,” ucapnya usai memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2018, di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pihak pengelola Hotel Alexis sudah menaati aturan dan melakukan penutupan.
“Sekarang yang terpenting tutup dulu,” ungkapnya. “Kita tidak ada ketentuan apapun dari kita soal pengajuan izin dan lainnya. Kita tutup dan kita menginginkan praktik seperti ini tidak terulang lagi,” sambungnya.
Dirinya hingga kini masih menunggu jawaban dari pihak Alexis soal pecabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
“Kita tunggu hari ini apa langkahnya. Apa lagi kalau benar sudah ada spanduk,” pungkasnya.