KPK Panggil Hakim PN Tangerang, Saksi Kasus Suap
Editor: Irvan Syafari
KPK meyakini bahwa pemberian sejumlah uang suap atau gratifikasi tersebut bertujuan agar Hakim Wahyu Widya Nurfitri bersedia memenangkan sebuah kasus perkara sidang gugatan yang sedang ditangani oleh PN Tangerang. Kemudian pihak pengacara meminta waktu untuk mencairkan sejumlah uang sesuai dengan permintaan oknum hakim tersebut.
Awalnya dilakukan pemberian sejunlah uang sebesar Rp7,5 juta, namun kemudian ada permintaan uang tambahan karena dirasa masih kurang. Tak lama kemudian dilakukan lagi pembayaran tahap kedua sebesar Rp22,5 juta, sehingga uang tersebut totalnya mencapai Rp30 juta.
Hingga saat ini penyidik KPK secara resmi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait kasus suap di PN Tangerang. Keempat tersangka tersebut masing-masing Wahyu Widya Nurfitri, Tuti Atika diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan tersangka Agus Wiratno dan HM Saipudin diduga sebagai pihak pemberi suap.