KPK Panggil Hakim PN Tangerang, Saksi Kasus Suap
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —- Seorang hakim bernama Hasanuddin, yang sehari-harinya bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, hari ini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap atau gratifikasi.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta membenarkan terkait panggilan sekaligus pemeriksaan terhadap Hasanuddin. Dirinya akan bersaksi untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri, seorang oknum hakim, yang juga bertugas di PN Tangerang.
“Hasanuudin dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus perkara korupsi yaitu penerimaan suap atau gratfikasi untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri. Selain itu penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, masing-masing Reza, Bahrun Amin dan Hj Momoh,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (19/3/2018).
Menurut keterangan Febri, saksi Reza dan Bahrun Amin diketahui berasal dari unsur swasta, sedangkan saksi lainnya yaitu Hj Momoh merupakan seorang ibu rumah tangga. Hj Momoh menjadi pihak tergugat terkait sebuah kasus perkara hukum sedang bersengketa di PN Tangerang.
Pemeriksaan tersebut sebenarnya merupakan hasil pengembangan peyelidikan terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejumlah petugas KPK di Gedung PN Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Dalam OTT tersebut petugas KPK berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalan kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi.
Petugas KPK juga berhasil menyita dan mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai suap atau gratifikasi sebesar Rp30 juta. Uang tersebut diduga merupakan pemberian 2 orang pengacara kepada seorang oknum pegawai Panitera Pengganti di PN Tangerang. Uang tersebut kemudian diketahui mengalir ke hakim Wahyu Widya Nurfitri.
KPK meyakini bahwa pemberian sejumlah uang suap atau gratifikasi tersebut bertujuan agar Hakim Wahyu Widya Nurfitri bersedia memenangkan sebuah kasus perkara sidang gugatan yang sedang ditangani oleh PN Tangerang. Kemudian pihak pengacara meminta waktu untuk mencairkan sejumlah uang sesuai dengan permintaan oknum hakim tersebut.
Awalnya dilakukan pemberian sejunlah uang sebesar Rp7,5 juta, namun kemudian ada permintaan uang tambahan karena dirasa masih kurang. Tak lama kemudian dilakukan lagi pembayaran tahap kedua sebesar Rp22,5 juta, sehingga uang tersebut totalnya mencapai Rp30 juta.
Hingga saat ini penyidik KPK secara resmi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait kasus suap di PN Tangerang. Keempat tersangka tersebut masing-masing Wahyu Widya Nurfitri, Tuti Atika diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan tersangka Agus Wiratno dan HM Saipudin diduga sebagai pihak pemberi suap.