KPK Panggil Hakim PN Tangerang, Saksi Kasus Suap

Editor: Irvan Syafari

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah-Foto: Eko Sulestyono.

JAKARTA —- Seorang hakim bernama Hasanuddin, yang sehari-harinya bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, hari ini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap atau gratifikasi.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta membenarkan terkait panggilan sekaligus pemeriksaan terhadap Hasanuddin. Dirinya akan bersaksi untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri, seorang oknum hakim, yang juga bertugas di PN Tangerang.

“Hasanuudin dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus perkara korupsi yaitu penerimaan suap atau gratfikasi untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri. Selain itu penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, masing-masing Reza, Bahrun Amin dan Hj Momoh,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (19/3/2018).

Menurut keterangan Febri, saksi Reza dan Bahrun Amin diketahui berasal dari unsur swasta, sedangkan saksi lainnya yaitu Hj Momoh merupakan seorang ibu rumah tangga. Hj Momoh menjadi pihak tergugat terkait sebuah kasus perkara hukum sedang bersengketa di PN Tangerang.

Pemeriksaan tersebut sebenarnya merupakan hasil pengembangan peyelidikan terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejumlah petugas KPK di Gedung PN Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Dalam OTT tersebut petugas KPK berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalan kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi.

Petugas KPK juga berhasil menyita dan mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai suap atau gratifikasi sebesar Rp30 juta. Uang tersebut diduga merupakan pemberian 2 orang pengacara kepada seorang oknum pegawai Panitera Pengganti di PN Tangerang. Uang tersebut kemudian diketahui mengalir ke hakim Wahyu Widya Nurfitri.

Lihat juga...