Dua Orang ASN di Padang Jadi Pengedar Sabu
Editor: Irvan Syafari
PADANG — Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menangkap tiga orang tersangka pengendar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kota Padang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menjelaskan, dari tiga orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dua instansi berbeda di Kota Padang, yakni untuk inisial Y usia 35 seorang pria merupakan PNS di Satpol PP Padang, dan inisial M usia 32 seorang pria juga merupakan PNS, tapi dari instansi Pemadam Kebakaran Kota Padang.
“Ada tiga orang yang kita tangkap. Dua di antaranya PNS dan satunya lagi status pekerjaannya pegawai honorer di Satpol PP Padang. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dan di waktu berbeda pula. Ketiga orang tersangka ini kita tangkap pada 14-15 Maret kemarin,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin (19/3/2018).
Kumbul menjelaskan dari ketiga tersangka kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti seperti satu paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,5 gram. Lalu ada 6 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 1,40 gram.
Ia menyebutkan dari pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap ketiga tersangka, mereka merupakan pengendar. Ia menduga sabu tersebut telah beredar di kalangan instansi di tempat tersangaka bekerja.
“Kita terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini, yang jelas kami menduga sabu itu diedarkan di tempat tersangka bekerja, atau bisa di luar dari instansi tersebut,” tegasnya.
Kumbul menyatakan akibat dari tindakan tersangka pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi mengatakan terkait kasus terlibatnya ASN dalam persoalan hukum di Polda Sumbar juga pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Seperti pada tahun 2015 lalu, Polda Sumbar turut menangani kasus di mana ada 5 orang yang tersangkanya berstatus sebagai seoorang ASN. Lalu pada 2016, juga ada kasus yang ditangani Polda Sumbar yang tersangkanya juga ASN yakni sebanyak 11 orang.
Sementara tahun 2017 kemarin, jumlah kasus yang ditangani Polda Sumbar yang menjerat ASN turun dibanding tahun 2016, dengan jumlah 6 orang ASN sepanjang 2017.
“Kalau untuk tahun 2018 ini, terhitung dari Januari hingga sekarang (19 Maret) ada empat orang ASN yang ditangakap Polda Sumbar karena adanya persoalan hukum,” ujarnya.