KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Editor: Irvan Syafari

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah-Foto: Eko Sulestyono.

JAKARTA —– Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan masih terus melakukan kegiatan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sejumlah lokasi yang dicurigai sempat didatangi dan digeledah untuk mencari sejumlah barang bukti atau dokumen terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus korupsi yang dimaksud adalah terkait proyek pembangunan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyrih, Kabupaten Bengkalis. Pendanaan proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Riau, Tahun Anggaran (TA) 2015.

“Petugas KPK masih melakukan kegiatan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru, Riau, sejumlah lokasi sempat didatangi dan digeledah, salah satunya adalah kantor milik salah satu kontraktor yang terketak di Jalan Wonosari, Nomor 141A, Tangerang Tengah Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Selain itu penyidik KPK juga sempat melakukan kegiatan penggeledahan di wilayah Tenayan Raya Sail, Kota Pekabaru, Riau. Kemarin KPK dilaporkan juga sempat melakukan penggeledahan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatan dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Hingga malam ini petugas KPK diketahui masih terus melakukan penggeledahan dan mendatangi sejumlah lokasi, yang dicurigai kerena diduga berkaitan atau berhubungan dengan kasus perkara suap proyek pembangunan peningkatan kualitas jalan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Penyidik KPK untuk sementara telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan pembangunan jalan. Masing-masing M. Nasir, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum PU) Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Robby Siregar, Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction.

Lihat juga...