KPK: Abdul Latif Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Editor: Irvan Syafari

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif - Dok. CDN

JAKARTA —– Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peneriman suap atau gratifikasi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang bersangkutan sebenarnya sudah lama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian pernyataan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan demikian tersangka Abdul Latif dijerat dengan 2 sangkaan sekaligus, masing-masing penerimaan suap atau gratifikasi pencucian uang dan pencucian uang.

“Penyidik KPK secara resmi telah menetapkan Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST6 sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu penerimaan suap atau gratifikasi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” kata Laode di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Terkait dugaan kasus penerimaan suap atau gratifikasi maka tersangka Abdul Latif disangkakan telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Abdul Latif diduga telah melakukan kasus perkara pencucian uang, maka yang bersangkutan juga disangkakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Abdul Latif tersebut sebenarnya merupakan rangkaian pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan sejumlah petugas KPK di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam OTT tersebut KPK berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang, masing-masing Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basir yang diduga sebagai pihak penerima uang. Sedangkan Donny Witono, Direktur Utama (Dirut) PT. Menara Agung diduga sebagai pihak pemberi suap.

KPK telah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik KPK di Jakarta sambil menunggu penyelesaian berkas perkara pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke penuntutan atau pengadilan.

Lihat juga...