KPU Sikka Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 173.733 Jiwa
Editor: Irvan Syafari
MAUMERE –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka sebanyak 173.733 orang yang tersebar di 21 kecamatan yang ada.
“Hari ini kami melakukan rapat pleno rekapitulasi penetapatan daftar pemilih sementara di Kabupaten Sikka sebanyak 173.733 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 32.840 orang yang memiliki hak pilih belum memiliki KTP Elektronik sehingga belum terdaftar,” ungkap Yohanes Krisostomus Feri Soge, Jumat (16/3/2018).
Dikatakan Feri, dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki sebanyak 80.025 orang sementara pemilih perempuan sebanyak 93.708 orang. Pemilih terbanyak terdapat di Kecamatan Alok sebanyak 20.715 pemilih, diikuti oleh Kecamatan Nita sebanyak 17.290 serta Kecamatan Alok Timur sebanyak 13.732 pemilih.
“Jumlah pemilih terbanyak berikutnya terdapat di Kecamatan Waigete sebanyak 11.199 pemilih disusul Talibura berjumlah 10.319 dan Alok Barat sebanyak 10.238 serta Kangae berjumlah 10.092 pemilih,” terangnya.
Sedangkan yang belum memiliki KTP Elektronik terbanyak ada di Kecamatan Alok sebanyak 3.578 disusul Hewokloang sejumlah 2.,212 dan Kecamatan Alok Timur sebesar 2.172 orang serta Kangae 2.121 pemilih,” terangnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Sikka Bernadus Ratu mengatakan, kendala yang dihadapi, yakni para manula dan orang cacat tidak ada yang mobilisir. Padahal petugas sudah turun langsung bukan saja ke kecamatan tapi ke desa-desa agar masyarakat mudah dilayani.
“Meski begitu masyarakat juga sulit datang ke lokasi yang dihimbau. Kami merasa belum semua warga menyadari pentingnya memiliki KTP Elektronik. Padahal KTP ini bukan saja digunakan saat pemilihan umum saja, tapi untuk keperluan kependudukan lainnya dan mengurus berbagai surat,” ungkapnya.