Komisi I DPR Evaluasi Sistem Registrasi Seluler
Menurut Meutya, Komisi I DPR menunggu pemerintah untuk mengirimkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi karena saat ini belum ada pembahasan padahal sudah menjadi RUU prioritas.
“Pemerintah belum menyelesaikannya karena perlu melibatkan beberapa kementerian seperti Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri terkait KTP, dan Kemenkominfo sehingga perlu didudukan dulu sehingga baru bisa diproses,” katanya.
Menurut dia, UU Perlindungan Data Pribadi menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pemerintah disebabkan Indonesia sudah jauh tertinggal dibandingkan negara lain yang sudah memiliki aturan mengenai hal tersebut.
Dia mengatakan perlindungan data pribadi itu akan dibahas dalam forum G20 di Argentina pada April 2018 sehingga peraturan tersebut ditunggu negara-negara lain.[ant]