Kerugian Korupsi Dana Pensiun Capai Rp229,8 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum. Foto: Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan,  kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2011 sampai 2016 mencapai sekitar Rp229,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum menyebut, dugaan korupsi tersebut terjadi melalui transaksi repurchase agreement (repo). Yaitu transaksi penjualan suatu usaha yang diikuti perjanjian akan dibeli kembali dengan harga yang telah disepakati.

Dana Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur dengan PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Managemen (SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP).

Ternyata, PT API dan PT SMS tidak bisa mengembalikan keuangan yang telah disepakati dengan dana pensiun PT Pupuk Kaltim. Hingga akhirnya dari perhitungan yang dilakukan, negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar. Pembelian repo tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.

Kapuspenkum menyebutkan guna membongkar dugaan korupsi tersebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa sebanyak 17 saksi, diantaranya Direktur Utama (Dirut) dana pensiun PT Pupuk Kaltim Surya Madya.

Dalam pemeriksaan itu, Surya Madya menerangkan mengenai proses dalam melakukan investasi dana pensium dan keadaan saat ini saham-saham yang diinvestasikan.

Sementara itu, Dirut Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim Surya Madya mengakui, jika Dirinya telah diperiksa penyidik JAM Pidsus pada Selasa (6/3/2018). Surya mengklaim kooperatif terhadap pertanyaan penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

“Saya telah menjelaskan berbagai pertanyaan jaksa dengan membawa dokumen pendukung. Pekan depan diminta datang lagi dengan membawa dokumen pendukung,” tandas Penjabat Dirut Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim terhitung sejak 1 Agustus 2016 tersebut. (Ant)

Lihat juga...