Kemenkop Siapkan Asesor Pendamping UMKM
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan asesor untuk meningkatkan kompetensi pendamping UMKM melalui Bimbingan Teknis (bimtek) Asesor, Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi Metode Asesmen.
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Abdul Kadir Damanik, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 23/3/2018), mengatakan sebagai salah satu strategi dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam program pendampingan UMKM, pihaknya menyiapkan asesor kompeten untuk membantu meningkatkan kompetensi pendamping UMKM di lapangan.
“Kegiatan peningkatan kompetensi pendamping UMKM ini berlangsung selama lima hari dimulai sejak 22 hingga 26 Maret 2018 di Jakarta,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa peran pendamping sangat dibutuhkan dalam memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM UMKM, dan menjadikan kegiatan usahanya tumbuh dan berkembang.
“Sebab, keberhasilan pendampingan UMKM sangat ditentukan oleh kompetensi kerja SDM pendamping, baik sebagai konsultan pendamping UMKM maupun sebagai pengelola lembaga pendamping UMKM,” katanya.
Kegiatan yang diikuti oleh 20 peserta dari latar belakang Pendamping UMKM, Tim Perumus SKKNI, Akademisi, dan Praktisi tersebut mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pendamping UMKM dan Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM.
Ada pun materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut, di antaranya yaitu Kebijakan BNSP, Kebijakan Pengembangan Skema Sertifikasi, Merencanakan dan Mengorganisasikan Asesmen, Mengembangkan Perangkat Asesmen, dan Mengases Kompetensi.
Abdul juga mengungkapkan, bahwa dalam rangka pelaksanaan pelatihan pendamping UMKM, telah disusun 10 modul pelatihan berbasis kompetensi (PBK) untuk 10 Unit Kompetensi dari 60 unit kompetensi pada SKKNI Pendamping UMKM.
“Ke-10 Unit Kompetensi tersebut mencakup unit kompetensi untuk jenjang atau Level IV jabatan Pendamping UMKM. Pada tahun 2017 telah dilakukan pelatihan. Pendamping di 5 lokasi dengan 200 peserta,” katanya.
Untuk itu, kegiatan yang dilaksanakan atas kerjasama Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM dengan Lembaga-lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perkoperasian Indonesia, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tersebut diharapkan dapat membantu Pemerintah dalam penyediaan asesor yang kompeten dalam metodologi asesmen sesuai pedoman BNSP. (Ant)