Kemenkop dan UKM: Kredit Bermasalah KUMKM Perlu Upaya Penyelamatan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
Kredit yang diterima dan atau diberikan kepada KUMKM berdasarkan pertimbangan kelayakan KUMKM sebagai debitur perbankan.
“Bank harus merasa yakin, bahwa kredit yang diberikan kepada KUMKM benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan,” ujar Damanik.

Hanya saja dirinya mengaku bahwa restrukturisasi kredit KUMKM masih menghadapi berbagai permasalahan. Pertama, kata, diarestrukturisasi kredit yang diberlakukan lembaga keuangan perbankan dan lembaga pembiayaan masih dirasakan berat oleh KUMKM.
Hal ini menurutnya, dapat dilihat dari berbagai pengaduan yang disampaikan oleh Koperasi dan UMKM.
Adapun kendala kedua, adalah implementasi dari kebijakan restrukturisasi tersebut tidak diatur secara jelas oleh pemerintah dalam arti, tiap tiap bank diberikan kelonggaran untuk menyusun kebijakan restrukturisasinya masing-masing.
“Pemerintah hanya memberikan garis besarnya saja. Perbedaan kebijakan seperti ini dapat menimbulkan kebingungan dan keraguan di kalangan KUMKM sebagai debitur,” ungkapnya.
Ketiga, lanjut dia, tidak dapat kita pungkiri bahwa masih terjadinya moral hazard di kalangan perbankan yang lebih memilih untuk melakukan pelelangan atas aset debitur. Karena pada umumnya nilai aset debitur lebih tinggi dari pada nilai kredit.