Kemenkop dan UKM: Kredit Bermasalah KUMKM Perlu Upaya Penyelamatan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM), Abdul Kadir Damanik mengatakan, kredit dari bank yang diterima Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) tidak tertutup kemungkinan memiliki potensi permasalahan dalam pengembaliannya.

“Penyebabnya, bisa faktor internal seperti kegagalan usaha, maupun faktor eksternal seperti adanya krisis moneter dan kejadian di luar kemampuan debitur,” kata Damanik pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Menekan Resiko Kredit Macet KUMKM’, di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurutnya, KUMKM yang memiliki kredit bermasalah merupakan fenomena yang tidak dapat diabaikan dan memerlukan upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit. Sehingga, tidak akan berdampak pada likuiditas keuangan yang dapat mengganggu kelancaran dan keberlangsungan usahanya dan atau bahkan menjadi bangkrut.

Kredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya. “Kredit macet merupakan kredit bermasalah dimana debitur tidak mampu membayar minimum pembayaran yang telah jatuh tempo lebih dari tiga bulan,” ujarnya.

Dijelaskan dia, kredit merupakan salah satu sumber pendanaan bagi KUMKM yang diperlukan dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan usahanya, dan sumber pendanaan kredit terbesar diperoleh melalui lembaga keuangan atau perbankan.

Dalam pemberian kredit umumnya berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan KUMKM selaku debitur dan mewajibkan untuk melunasi utangnya dengan jangka waktu tertentu beserta bunga pinjaman.

Lihat juga...